banner 728x250

“Kisah Tangis Pilu Agustiani Tio: Dari Pecahnya Penyakit hingga Dikekal KPK untuk Berobat di Luar Negeri”

"Kisah Tangis Pilu Agustiani Tio: Dari Pecahnya Penyakit hingga Dikekal KPK untuk Berobat di Luar Negeri"
banner 120x600
banner 468x60

Sebuah tangisan hancur pecah dari bibir Agustiani Tio saat ia memasuki kantor Komnas HAM di Jakarta Pusat. Senin (3/2/2025) adalah hari yang penuh emosi baginya. Bersama pengacaranya, Agustiani datang untuk mengadukan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh KPK setelah terbit surat pencekalan yang menghalanginya untuk berobat ke luar negeri.

Perjuangan Agustiani Tio

Agustiani Tio, seorang mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), telah mengalami perjalanan hidup yang penuh liku-liku. Pada tanggal 17 Januari 2025, KPK menerbitkan surat pencekalan yang membuatnya terdiam. Surat tersebut berisi larangan bagi Agustiani untuk meninggalkan Indonesia selama enam bulan.

banner 325x300

Tangisan Agustiani pecah saat ia menceritakan kondisi penyakit yang dideritanya. Pada Oktober 2024, ia mengalami pingsan dan pendarahan yang mengharuskannya masuk UGD. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, Agustiani didiagnosis mengidap kanker. Namun, saat itu ia masih dalam masa percobaan tahanan sehingga tidak bisa segera mengambil tindakan medis yang diperlukan.

Mengapa Agustiani Dicekal KPK?

Agustiani Tio mengungkapkan kebingungannya atas dasar pencekalan yang diterimanya. Ia merasa bahwa proses hukum yang telah ia jalani seharusnya sudah membebaskannya. Agustiani mengatakan bahwa tanggal 23 April 2023, ia dinyatakan bebas murni. Kemudian, setelah menjalani masa percobaan selama satu tahun, tepatnya pada 23 April 2024, Agustiani dianggap telah menjalani hukumannya sepenuhnya.

Di tengah kesedihannya, Agustiani juga menyebut bahwa saat di dalam tahanan, ia kehilangan ibunya. Meskipun begitu, ia menerima semua penderitaan itu sebagai bagian dari hukuman yang harus ia terima. Namun, keputusan KPK untuk membatasi kebebasannya kembali membuatnya terpukul.

Perjuangan Melawan Penyakit

Agustiani Tio tidak pernah menyangka bahwa dirinya akan mengidap kanker. Pada Oktober 2024, gejala yang ia rasakan membuatnya harus segera mencari pertolongan medis. Namun, keterbatasan yang dimilikinya akibat masa tahanan percobaan membuatnya harus menahan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang terus mendera.

READ  Pemkot Tangsel Mencari Alternatif Pembuangan Sampah di Tangerang dan Lebak untuk Mengatasi Overload TPA Cipeucang

Agustiani mengaku bahwa ia sempat bolak-balik masuk UGD dan mengalami pingsan serta pendarahan. Setelah menjalani berbagai tes dan pemeriksaan, dokter memberikan diagnosis yang mengejutkan baginya. Kanker adalah musuh baru yang harus dihadapinya, namun ia tidak bisa segera melakukan tindakan pengobatan yang dibutuhkan karena terhalang oleh pencekalan yang diterbitkan oleh KPK.

Pesan Agustiani Tio

Dalam kondisi yang penuh tekanan dan kesedihan, Agustiani Tio tetap tegar. Ia berharap agar kebenaran dan keadilan dapat terwujud dalam kasus yang menimpanya. Dengan suara gemetar dan air mata yang berlinang, Agustiani berpesan agar siapapun yang mengalami kesulitan dalam hidup tidak menyerah dan selalu bertahan.

Agustiani juga mengingatkan bahwa kesehatan adalah aset berharga yang harus dijaga. Ia berharap agar semua orang dapat menghargai dan merawat tubuhnya dengan baik, karena kesehatan adalah modal utama untuk menjalani hidup dengan baik.

Akhir Kata

Kisah Agustiani Tio adalah cerminan dari perjuangan seorang wanita yang tidak pernah menyerah meskipun dihadapkan pada berbagai cobaan. Melalui tangisan dan keputusasaan, ia tetap berusaha untuk melawan penyakit yang menyerangnya dan melawan ketidakadilan yang dialaminya.

Kisah Agustiani Tio mengingatkan kita akan pentingnya kesabaran, keteguhan, dan keberanian dalam menghadapi segala rintangan dalam hidup. Semoga kisah perjuangan Agustiani Tio dapat menjadi inspirasi bagi kita semua untuk tidak pernah menyerah dalam menghadapi ujian kehidupan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *