Perkembangan Kasus Pemerasan
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim angkat bicara terkait kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Cs. Kasus ini telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan Yusuf Warsyim
Yusuf Warsyim menyatakan bahwa korban dalam kasus ini telah memberikan klarifikasi, sementara para terduga pelaku juga telah mengakui adanya penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang.
Proses Hukum
Yusuf Warsyim juga menekankan pentingnya proses hukum dalam penanganan kasus ini. Jika hanya mengandalkan proses kode etik, penyelesaian perkara bisa memakan waktu lama karena adanya prosedur banding yang bisa memperpanjang proses hingga berbulan-bulan. Untuk itu, dia meminta agar Kapolda Metro Jaya mengambil langkah tegas dengan memproses kasus ini melalui jalur pidana jika ditemukan cukup bukti.
Harapan Yusuf Warsyim
Yusuf Warsyim berharap dengan penindakan tegas terhadap oknum yang terlibat, maka praktik penyalahgunaan kewenangan di kepolisian bisa ditekan, dan tidak ada lagi anggota yang berani melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Penempatan Khusus
Diketahui, empat oknum polisi dilakukan penempatan khusus (patsus) karena kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) senilai Rp20 miliar. Selain Bintoro, mereka adalah AKBP Gogo Galesung, Ahmad Zakaria, dan berinisial ND.
Artikel ini akan terus diperbarui seiring perkembangan lebih lanjut dalam kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani oleh Kompolnas. Terus pantau informasi terbaru hanya di situs resmi Sindonews.