Pilkada Serentak telah memasuki masa tenang mulai hari ini hingga 26 November 2024. Namun, di Kota Bekasi, Jawa Barat, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang di sejumlah ruas jalan.
Penertiban APK
Menjelang masa tenang, penertiban APK di Kota Bekasi telah dimulai sejak pukul 00.00 WIB pada Minggu, 24 November 2024. Apel Gabungan dipimpin oleh Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, dilakukan di halaman Islamic Center Kota Bekasi.
Kehadiran Pejabat
Dalam apel tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathya, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda). Penertiban APK dimulai dengan Tim Bawaslu bersama personel lainnya memantau proses di sekitar Islamic Center.
APK Masih Terpasang
Saat masa tenang, sejumlah APK peserta Pilkada 2024 masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Hal ini terlihat dari baliho peserta yang masih terpasang di sekitar Mega Bekasi Hypermall.
Penurunan APK
Di sepanjang jalan tersebut, billboard peserta Pilkada Kota Bekasi juga belum diturunkan. Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap aturan masa tenang yang telah ditetapkan.
Pantauan SINDOnews
Berdasarkan pantauan SINDOnews, penertiban APK belum dilakukan secara menyeluruh di Kota Bekasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang ketaatan para peserta Pilkada dalam mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Peran Bawaslu
Bawaslu Kota Bekasi diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penertiban APK selama masa tenang. Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan Pilkada yang adil dan demokratis.
Kesimpulan
Meskipun masa tenang Pilkada Serentak telah dimulai, masih terdapat pelanggaran terkait penertiban APK di Kota Bekasi. Langkah-langkah tegas perlu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.