banner 728x250

Kontroversi Kenaikan PPN 12% dan Kewenangan Presiden Prabowo untuk Membatalkannya

Kontroversi Kenaikan PPN 12% dan Kewenangan Presiden Prabowo untuk Membatalkannya
banner 120x600
banner 468x60

Menyelesaikan Kontroversi PPN 12% dengan Kemauan Politik

Di tengah polemik kenaikan PPN 12%, Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno memberikan pandangan bahwa sangat mudah mengakhiri kontroversi ini. Menurutnya, langkah tersebut hanya memerlukan kemauan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengajukan inisiatif perubahan ke DPR.

Langkah Mudah untuk Perubahan Peraturan

Adi Prayitno mengungkapkan pendapatnya melalui akun Instagram pribadinya bahwa mengubah peraturan terkait kenaikan PPN 12% seharusnya bukanlah hal yang sulit. Dengan adanya kesepakatan antara Istana dan DPR, langkah-langkah perubahan tersebut dapat dilakukan dengan cepat. Adi Prayitno juga menekankan bahwa mayoritas fraksi di DPR merupakan pendukung koalisi pemerintah, sehingga proses perubahan aturan dapat berjalan lancar.

banner 325x300

Dampak Kemauan Politik dari Presiden Prabowo

Adi Prayitno menyatakan bahwa dibutuhkan kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kenaikan PPN 12%. Dengan adanya dukungan dari partai koalisi pemerintahan di parlemen, perubahan tersebut dapat terjadi dengan lancar. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah dan partai koalisi yang mendukungnya.

Mekanisme Perubahan Tarif PPN

Pemerintah memiliki kemampuan untuk menyesuaikan tarif PPN 12% melalui mekanisme APBN Penyesuaian/Perubahan. Proses ini melibatkan persetujuan DPR, khususnya Komisi XI, dalam pembahasan RAPBN. Setelah RAPBN disetujui dan menjadi UU APBN, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai tarif PPN.

Perubahan Tarif PPN dalam UU APBN 2025

Tarif PPN 12% telah menjadi bagian dari UU APBN 2025 yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Apabila terdapat kebutuhan untuk mengubah tarif PPN dalam UU APBN, maka prosesnya dilakukan melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian. Pasal 42 UU APBN 2025 memberikan ruang bagi pemerintah untuk mengajukan perubahan kebijakan fiskal melalui RAPBN Penyesuaian.

Kesimpulan

Dengan adanya kemauan politik yang kuat dari Presiden Prabowo Subianto, polemik kenaikan PPN 12% dapat diakhiri dengan lancar. Proses perubahan aturan terkait tarif PPN membutuhkan kerjasama antara pemerintah dan DPR, serta dukungan dari partai koalisi. Langkah-langkah perubahan ini dapat dilakukan dengan cepat dan efisien untuk kepentingan bersama.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *