banner 728x250

KPAI Menyatakan Darurat Filisida di Indonesia: 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak pada 2024

KPAI Menyatakan Darurat Filisida di Indonesia: 60 Kasus Orang Tua Bunuh Anak pada 2024
banner 120x600
banner 468x60

Kondisi Darurat Filisida di Indonesia

banner 325x300

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini telah menganggap bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat filisida. Filisida atau kasus pembunuhan oleh orang tua terhadap anak tercatat meningkat sepanjang tahun 2024, dengan 60 kasus anak menjadi korban.

Penyebab Filisida

Dalam sebuah konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Diyah Puspitarini menjelaskan bahwa filisida merupakan tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak, baik itu orang tua biologis maupun orang tua angkat. Kasus-kasus ini terjadi secara rutin, dengan KPAI memonitor 5-6 kasus setiap bulan.

Kasus Pasutri AZR dan SD

Salah satu kasus yang mencuat adalah kasus pasangan suami-istri berinisial AZR (19) dan SD (24) yang tega membunuh balitanya berinisial RMR (3 tahun 9 bulan). Motif dari tindakan keji ini didasari oleh emosi pasangan tersebut terhadap perilaku anak kandung mereka.

Peran KPAI dalam Menanggulangi Filisida

Diyah menegaskan pentingnya penanganan kasus filisida dengan serius. Meskipun tercatat 60 kasus sepanjang tahun 2024, masih banyak kasus serupa yang tidak dilaporkan ke pihak berwajib. Hal ini disebabkan oleh hubungan emosional antara pelaku dan korban, sehingga banyak kasus terjadi di ruang privasi keluarga.

Motif Pasutri AZR dan SD

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa motif dari pasangan suami-istri AZR dan SD untuk membunuh anak kandung mereka adalah karena kesal dan emosi terhadap perilaku anak yang muntah di tempat mereka biasa mencari nafkah. Kejadian tragis ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan perlindungan anak.

Tindakan Preventif untuk Mencegah Filisida

Untuk mencegah terjadinya kasus filisida di masa depan, KPAI mendorong adanya pendekatan preventif melalui edukasi dan sosialisasi pentingnya perlindungan anak. Masyarakat juga diimbau untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melaporkannya ke pihak yang berwenang.

Kesimpulan

Dengan adanya kondisi darurat filisida di Indonesia, penting bagi semua pihak untuk bersama-sama berperan dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kasus-kasus filisida harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan proaktif dalam mengatasi masalah perlindungan anak di tanah air.

(abd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *