Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Sebagai bagian dari penyelidikan ini, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka mengungkap kasus Dana Hibah Jatim yang menjadi sorotan publik.
Penyitaan Tanah di Surabaya dan Malang
Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK melakukan penyitaan terhadap empat bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim untuk Pokmas tahun 2019-2022. Hal ini merupakan langkah penting dalam proses penyelidikan dan pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Nilai Penyitaan
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa nilai penyitaan tersebut mencapai Rp8,1 miliar. Aset-aset yang disita tersebut diduga diperoleh dari pidana korupsi dana hibah. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset-aset negara yang telah disalahgunakan.
Usut Kasus Suap Dana Hibah
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara yang transparan dan akuntabel.
Proses Penyidikan
Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan demi kepentingan negara dan masyarakat.
Kesimpulan
Dengan adanya penyitaan 4 bidang tanah di Surabaya dan Malang terkait kasus Dana Hibah Jatim, KPK menunjukkan keseriusannya dalam memberantas korupsi dan melindungi keuangan negara. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan menegaskan komitmen KPK dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pemerintahan.
(shf)