banner 728x250

KPU Jaktim Mengakui Penipuan di TPS 028 Pinang Ranti, 19 Surat Suara Salah untuk Pramono-Rano

banner 120x600
banner 468x60

Pada Kamis, 28 November 2024, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza mengakui telah terjadi pelanggaran berat dalam pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Pelanggaran ini menimbulkan kehebohan di masyarakat karena surat suara telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3.

Penyelidikan dan Pengakuan Petugas

Menurut Rio Verieza, KPU Jakarta Timur telah menindak dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, terlihat bahwa surat suara sudah tercoblos untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

banner 325x300

Rio memastikan kebenaran video tersebut dan mengakui bahwa dirinya juga ada dalam rekaman tersebut. Setelah melakukan pemeriksaan, KPU Jakarta Timur menemukan bahwa pelanggaran dilakukan oleh ketua KPPS dan petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kronologi Pelanggaran

Rio menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut dilakukan secara spontan oleh kedua petugas tersebut. Mereka ingin meningkatkan partisipasi pemilih di TPS tersebut dengan cara mencoblos surat suara. Meskipun mereka membantah adanya arahan politis dari pihak tertentu, tindakan tersebut jelas melanggar aturan.

Jumlah Surat Suara Tercoblos

Secara total, ada 19 surat suara yang telah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3. Satu surat suara telah dimasukkan ke dalam kotak suara, sementara 18 surat suara lainnya belum.

Tindakan KPU Jakarta Timur

Rio menyatakan bahwa tindakan pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat. Oleh karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan kedua petugas tersebut. Mereka tidak akan diizinkan lagi menjadi petugas penyelenggara pemilu di masa mendatang.

Konsekuensi Hukum

Sebagai pelanggaran yang serius, tindakan pemungutan suara yang tidak sah dapat mengakibatkan konsekuensi hukum bagi pelakunya. Pihak berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pelanggaran tersebut.

Dampak Terhadap Demokrasi

Pelanggaran dalam pemungutan suara seperti ini memberikan dampak negatif terhadap proses demokrasi. Masyarakat menjadi curiga dan kehilangan kepercayaan terhadap integritas pemilu. Hal ini menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran di masa depan.

Kesimpulan

Dengan adanya pelanggaran berat dalam pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Jakarta Timur, KPU Jakarta Timur telah mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini. Penting bagi semua pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara jujur dan adil demi menjaga integritas demokrasi.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *