banner 728x250

“Kronologi Laporan Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet: Penjelasan Atiqah Hasiholan”

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Atiqah Hasiholan Ungkap Kronologi Konflik Warisan

Atiqah Hasiholan akhirnya mengungkap kronologi konflik warisan yang melibatkan Ratna Sarumpaet. Konflik ini bermula dari laporan atas dugaan penggelapan warisan oleh sang cucu, Husin Kamal, terkait harta warisan ayahnya. Foto/Okezone

banner 325x300
JAKARTA – Atiqah Hasiholan akhirnya mengungkap kronologi Ratna Sarumpaet dilaporkan atas dugaan kasus penggelapan warisan oleh sang cucu, Husin Kamal. Permasalahan ini melibatkan harta warisan ayahnya, Achmad Fahmy Alhady dan keputusan keluarga terkait pengampuan dua saudara kandungnya yang memiliki kondisi skizofrenia.

Permasalahan Warisan Ayah Atiqah Hasiholan

Atiqah menjelaskan bahwa dugaan penggelapan warisan yang menyeret Ratna Sarumpaet ini berawal ketika ayahnya meninggal dunia pada 2007. Pada saat itu, keluarga menghadapi situasi kompleks karena ada tiga keluarga berbeda yang terlibat dalam urusan warisan, mengingat ayah Atiqah pernah menikah tiga kali.

“Kenapa ada gugatan ini? Saya bicara kronologi ya. Tahun 2007, ayah saya itu meninggal. Kakak saya ada dua orang sebenarnya dengan skizofrenia dan sudah dinyatakan skizofrenia jauh sebelum ayah saya meninggal,” kata Atiqah.

“2008 karena ada urusan waris, ada tiga keluarga, bapak saya kebetulan menikah tiga kali. Jadi ada negosiasi-negosiasi alot lah pada saat itu antar keluarga,” lanjutnya.

Kronologi Ratna Sarumpaet Dilaporkan Dugaan Penggelapan Warisan, Begini Penjelasan Atiqah Hasiholan

Foto/Okezone

Pengampuan dan Pengelolaan Aset Keluarga

Pada 2008, Ratna Sarumpaet mengajukan diri sebagai wali untuk mengampu dua anaknya, Mohammad Iqbal Alhady dan Ibrahim Alhady, yang mengidap skizofrenia. Pengajuan ini dilakukan melalui musyawarah dengan keluarga, termasuk Atiqah, kakaknya, dan Atia, mantan istri Iqbal.

Selama proses pengampuan, Ratna disebut aktif mengelola aset keluarga dengan keterlibatan Atia, yang bahkan tinggal bersama di rumah aktivis tersebut untuk mengurus dua saudara kandung Atiqah.

“Maka pada 2008, ibu saya mengajukan untuk menjadi wali. Itu pun mengajukan untuk menjadi wali dari kedua kakak saya, Mohammad Iqbal, dan Ibrahim, itu atas musyawarah. Musyawarah saya, kakak saya, Mohammad Iqbal, dan termasuk di situ ada Atia, ibunya dari keponakan saya ini (Husin Kamal),” kata Atiqah.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *