Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, termasuk PDIP dan masyarakat.
1. Penetapan Tersangka Hasto oleh KPK
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka berdasarkan lima dasar, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dugaan Keterlibatan Hasto dalam Kasus Harun Masiku
Keterlibatan Hasto dalam kasus Harun Masiku terkait dengan dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Penyidikan yang dilakukan KPK mengindikasikan bahwa Hasto diduga terlibat dalam upaya memengaruhi Wahyu Setiawan untuk mengamankan posisi seorang anggota DPR.
3. Reaksi PDIP
PDIP memberikan reaksi terhadap penetapan tersangka Hasto dengan menyebut adanya upaya politisasi hukum. Partai ini menegaskan bahwa tidak akan menyerah terhadap tekanan dan akan semakin keras melawan.
4. Hasto Liburan ke Luar Kota
Setelah penetapan tersangka oleh KPK, Hasto tidak berada di rumahnya dan sedang berlibur di luar kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari media mengenai keberadaannya dan kemungkinan kembali ke kampung halamannya di Yogyakarta.
Dengan berbagai peristiwa yang terjadi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK, situasi politik di Tanah Air semakin memanas. Masyarakat pun menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini.