banner 728x250

Langkah Tepat Menuju Reformasi Peradilan: Hakim Diberi Tantangan untuk Bertindak Cepat

Langkah Tepat Menuju Reformasi Peradilan: Hakim Diberi Tantangan untuk Bertindak Cepat
banner 120x600
banner 468x60

Mengirimkan Berkas PK ke Mahkamah Agung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilakukan dalam waktu dua pekan ke depan. Pernyataan ini disampaikan setelah sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang digelar pada Kamis (28/11/2024).

banner 325x300

Sidang Penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK

Dalam sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK, penandatanganan dilakukan oleh Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Majelis Hakim. Ketua Majelis Hakim Panji Surono memastikan pemeriksaan permohonan PK telah selesai dan berkas akan segera dilimpahkan ke MA.

Harapan Penasihat Hukum

Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya, berharap PN Bandung dapat mengirimkan berkas lebih cepat dari target dua minggu. Hal ini menunjukkan keseriusan Majelis Hakim dalam menangani kasus ini dan mendukung reformasi peradilan di Indonesia.

Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Kasus Alex Denni dianggap menjadi momentum penting untuk perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Terdapat kejanggalan dalam putusan kasus tersebut, terutama terkait disparitas dengan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Perbedaan Putusan di Tingkat Banding dan Kasasi

Pada tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, dalam proses banding, Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap dinyatakan bersalah meski alat bukti yang digunakan sama. Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan perbedaan ini disebabkan oleh susunan majelis hakim di tingkat banding dan kasasi serta dugaan rekayasa hukum dalam kasus ini.

Indikasi Pelanggaran HAM

Rocky Marbun menyoroti indikasi pelanggaran HAM dalam kasus ini. Alex Denni harus menunggu empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding dan 11 tahun untuk putusan kasasi. Hal ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat.

Langkah Menuju Reformasi Hukum

Dengan berbagai kejanggalan tersebut, kasus Alex Denni dinilai sebagai cerminan masalah mendasar dalam sistem peradilan di Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang lebih transparan dan adil.

Artikel ini mencoba merangkum perkembangan terbaru dalam kasus Alex Denni dan menyajikan informasi mengenai perjuangan untuk reformasi hukum di Indonesia. Semoga dengan adanya upaya-upaya seperti ini, sistem peradilan di Tanah Air dapat semakin baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *