banner 728x250

“LBH Muhammadiyah Somasi Pemasang Pagar Laut di Pesisir Tangerang, Mendesak Pencabutan Segera”

banner 120x600
banner 468x60

Pagar laut yang dipasang di pesisir utara Tangerang telah menjadi perhatian serius bagi Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil. Dalam sebuah somasi terbuka yang dilayangkan, mereka menuntut agar para pelaku segera mencabut pagar bambu tersebut dalam tempo 3 x 24 jam.

banner 325x300

Alasan Somasi Terbuka

Menurut LBHAP PP Muhammadiyah, tindakan pemagaran laut yang dilakukan telah menyebabkan dampak negatif yang serius. Salah satunya adalah mengganggu aktivitas nelayan tradisional yang bergantung hidup dari hasil laut di wilayah tersebut. Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan secara bebas dan adil oleh masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.

Permintaan Pencabutan Pagar Laut

Dalam surat somasi terbuka yang dikeluarkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah, mereka meminta kepada para pelaku untuk segera mencabut dan membersihkan pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka tersebut. Jika tidak ada tindakan pencabutan dalam batas waktu yang ditentukan, LBHAP PP Muhammadiyah akan mengajukan laporan pidana ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran hukum terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin.

Tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel dan menghentikan kegiatan pemagaran laut sepanjang 30 km tanpa izin di perairan Tangerang. Pagar laut tersebut telah viral di media sosial. Kegiatan pemagaran dihentikan karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat menimbulkan kerugian bagi nelayan dan merusak ekosistem pesisir.

Langkah Konkret yang Diharapkan

LBHAP PP Muhammadiyah berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum masuk ke proses hukum lebih lanjut. Mereka juga akan melakukan upaya hukum lainnya, baik secara administratif maupun perdata, guna memastikan hak-hak masyarakat nelayan dipulihkan.

Kesimpulan

Dengan adanya somasi terbuka yang dilayangkan oleh LBHAP PP Muhammadiyah bersama Koalisi Masyarakat Sipil terhadap pemasang pagar laut di pesisir Tangerang, diharapkan para pelaku segera mengambil tindakan untuk mencabut pagar bambu tersebut demi menjaga keberlanjutan aktivitas nelayan tradisional dan menjaga ekosistem pesisir yang lestari.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *