Polda Metro Jaya Mendalami Kasus Dugaan Pemerasan
Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian untuk mengusut tuntas dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Asistensi Divpropam Mabes Polri
Divisi Propam (Divpropam) Mabes Polri memberikan asistensi kepada Polda Metro dalam pengusutan kasus AKBP Bintoro. Langkah ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme di tubuh institusi Polri.
Komitmen Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro. Polisi siap menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyelidikan dan Penyelesaian Kasus
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan penyelidikan terkait kasus tersebut. Proses hukum akan dijalankan sesuai dengan prosedur dan kode etik Polri.
Sidang Kode Etik Polri
Polda Metro Jaya akan segera menggelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan integritas dan moralitas di tubuh kepolisian.
Kesimpulan
Penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan AKBP Bintoro menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan disiplin di institusi kepolisian. Asistensi Divpropam Mabes Polri serta upaya Polda Metro Jaya dalam mengusut tuntas kasus ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kode etik dan hukum di dalam tubuh Polri.