banner 728x250

Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah
banner 120x600
banner 468x60

Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Foto/Riyan Rizki Roshali

banner 325x300

Detail Kasus Korupsi Rumah DP 0 Rupiah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan lahan di Pulogebang, Jakarta Timur. Pengadaan lahan tersebut untuk pembangunan rumah dengan skema down payment (DP) 0 rupiah.

Tuntutan Jaksa

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Yoory Corneles Pinontoan dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh JPU KPK. Selain itu, dia juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Yoory juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.175.089.000 dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Perkara Korupsi

Kasus ini melibatkan Yoory Corneles bersama-sama dengan Tommy Adrian, Direktur Operasional PT Adonara Propertindo, dan Rudy Iskandar, beneficial owner PT Adonara Propertindo. Mereka didakwa melakukan tindakan korupsi dalam pembelian lahan di Pulogebang untuk proyek rumah DP 0 rupiah antara November 2018 hingga November 2021.

Kronologi Kasus

Yoory membeli lahan dari PT Adonara Propertindo yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Namun, lahan yang dibeli diketahui bermasalah dan tidak sesuai dengan harga yang dibayarkan. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp256.030.646.000.

Penyimpangan Dana

Dalam pengadaan tanah tersebut, terdapat sejumlah pihak yang diperkaya, antara lain:

  • Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000
  • Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp224.213.267.000

Penyelesaian Kasus

Jika Yoory tidak membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, Yoory dapat dipidana penjara selama 3 tahun.

Akhir Kata

Perkara korupsi rumah DP 0 rupiah ini menjadi perhatian serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK terus berupaya untuk menindak pelaku korupsi demi menjaga keadilan dan keberlangsungan negara. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara.

(rca)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *