Pada Selasa, 14 Januari 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan.
Proses Penetapan Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penetapan Rudi sebagai tersangka didasarkan pada adanya bukti yang cukup setelah dilakukan pemeriksaan. Hal ini menandai perkembangan penting dalam kasus tersebut.
Penggeledahan dan Penyitaan
Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu kediaman Rudi Suparmono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Kota Palembang. Selama proses tersebut, petugas berhasil menyita total uang sebesar Rp21 miliar yang dikonversikan dari berbagai mata uang.
Penahanan dan Tindakan Lanjutan
Rudi Suparmono akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan ini merupakan langkah lanjutan dalam penegakan hukum terkait kasus suap yang tengah diselidiki.
Reaksi dan Pengakuan
Sejumlah pihak telah memberikan tanggapan terhadap penahanan Rudi Suparmono. Kejagung mengungkap bahwa Rudi diduga menerima suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Rudi diketahui menerima uang sejumlah 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan kasus tersebut.
Kesimpulan
Dengan penetapan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur, Kejagung menunjukkan komitmen dalam memberantas korupsi di lingkungan peradilan. Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparat hukum untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.