banner 728x250

Melihat Tarif Pajak Warisan Raja Charles III: Berapa Biayanya?

banner 120x600
banner 468x60

loading…

Pajak Warisan Raja Charles III

banner 325x300

Besaran pajak warisan Raja Charles III telah menjadi topik yang menarik banyak orang. Sebagai pemimpin Inggris, Raja Charles III mewarisi banyak harta kekayaan setelah kematian Ratu Elizabeth II pada tahun 2022.

Warisan dari Ratu Elizabeth II

Setelah naik takhta, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak warisan atas kekayaan besar yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II. Meskipun demikian, ia telah mengajukan diri untuk membayar pajak penghasilan.

Klausul Pajak Warisan

Pada tahun 1993, Perdana Menteri John Major menyetujui klausul yang membebaskan warisan dari penguasa kepada penguasa dari pajak sebesar 40 persen untuk aset dengan nilai di atas 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.

Harta Warisan Kerajaan

Harta warisan kerajaan yang diwarisi oleh Raja Charles III diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun. Sebagian keuntungannya diberikan kepada Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan.

Duchy Lancaster

Raja Charles III juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang meliputi portofolio tanah, properti, dan aset. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut untuk menjaga kemandirian finansial pemerintah.

Kesimpulan

Pajak warisan Raja Charles III memang menarik perhatian banyak orang. Dengan harta kekayaan yang besar dan berbagai aset warisan, Raja Charles III telah mengikuti aturan dan pedoman yang berlaku dalam pembayaran pajak.

Sumber:

Sumber Informasi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *