loading…
Pajak Warisan Raja Charles III
Besaran pajak warisan Raja Charles III telah menjadi topik yang menarik banyak orang. Sebagai pemimpin Inggris, Raja Charles III mewarisi banyak harta kekayaan setelah kematian Ratu Elizabeth II pada tahun 2022.
Warisan dari Ratu Elizabeth II
Setelah naik takhta, Raja Charles III tidak perlu membayar pajak warisan atas kekayaan besar yang diwarisi dari mendiang Ratu Elizabeth II. Meskipun demikian, ia telah mengajukan diri untuk membayar pajak penghasilan.
Klausul Pajak Warisan
Pada tahun 1993, Perdana Menteri John Major menyetujui klausul yang membebaskan warisan dari penguasa kepada penguasa dari pajak sebesar 40 persen untuk aset dengan nilai di atas 325 ribu pound sterling atau Rp6,5 miliar.
Harta Warisan Kerajaan
Harta warisan kerajaan yang diwarisi oleh Raja Charles III diperkirakan bernilai 15,2 miliar pound sterling atau Rp305 triliun. Sebagian keuntungannya diberikan kepada Keluarga Kerajaan sebagai hibah kedaulatan.
Duchy Lancaster
Raja Charles III juga mewarisi Duchy Lancaster dari ibunya, sebuah tanah pribadi yang meliputi portofolio tanah, properti, dan aset. Dia dibebaskan dari pajak warisan atas aset-aset tersebut untuk menjaga kemandirian finansial pemerintah.
Kesimpulan
Pajak warisan Raja Charles III memang menarik perhatian banyak orang. Dengan harta kekayaan yang besar dan berbagai aset warisan, Raja Charles III telah mengikuti aturan dan pedoman yang berlaku dalam pembayaran pajak.
Sumber: