banner 728x250

Memperdalam Keterkaitan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Terkait

Memperdalam Keterkaitan Bisnis Mantan Dirut PT Taspen dengan Perusahaan Terkait
banner 120x600
banner 468x60

Berita terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan bahwa mereka tengah melakukan investigasi terhadap hubungan bisnis mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, dengan perusahaan afiliasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen di PT Insight Investments Management (IIM).

Pemeriksaan Terhadap Eko Yuliantoro sebagai Saksi

Eko Yuliantoro, seorang karyawan swasta, telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap Eko dilakukan untuk mendalami hubungan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam investasi PT Taspen. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

banner 325x300

Proses Pemeriksaan

Pada hari Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi terkait kegiatan investasi PT Taspen tahun anggaran 2019. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Eko bertujuan untuk mengungkap hubungan bisnis tersangka dengan perusahaan afiliasi yang terlibat dalam investasi PT Taspen di PT IIM.

Penahanan Mantan Dirut PT Taspen

Dalam kasus ini, KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih. Sebelum penahanan dilakukan, Kosasih telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Kosasih ditetapkan sebagai tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016-Maret 2024.

Penahanan Tersangka

KPK melakukan penahanan terhadap ANSK dan EHP selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari hingga 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Dari informasi yang diperoleh, investigasi KPK terhadap hubungan bisnis mantan Dirut PT Taspen dengan perusahaan afiliasi terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil demi tegaknya supremasi hukum di negara ini.

(abd)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *