Sebuah kabar mengejutkan datang dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mengungkapkan bahwa buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, memiliki paspor negara lain. Namun, meskipun memiliki paspor negara lain, Paulus Tannos tetap diakui sebagai warga negara Indonesia. Mari kita simak lebih lanjut mengenai kasus ini.
Kasus Korupsi e-KTP
Paulus Tannos adalah salah satu buronan dalam kasus korupsi e-KTP yang telah menjadi perbincangan hangat di Indonesia. Kasus ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan menimbulkan kerugian besar bagi negara. Paulus Tannos, atau Tjhin Thian Po, adalah salah satu tersangka utama dalam kasus ini.
Paspor Negara Lain
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Paulus Tannos memiliki paspor negara lain, meskipun status kewarganegaraannya tetap sebagai warga negara Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan paspor negara lain yang dimiliki oleh Paulus Tannos.
Undang-Undang Kewarganegaraan
Indonesia memiliki Undang-Undang tentang Kewarganegaraan yang menganut sistem kewarganegaraan tunggal. Artinya, seseorang tidak dapat memiliki lebih dari satu kewarganegaraan. Meskipun Paulus Tannos telah dua kali mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia, namun hingga saat ini dokumen yang diperlukan belum lengkap.
Status Kewarganegaraan Paulus Tannos
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hingga saat ini status kewarganegaraan Paulus Tannos masih sebagai warga negara Indonesia. Meskipun memiliki paspor negara lain, namun Paulus Tannos secara hukum tetap diakui sebagai WNI. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus korupsi e-KTP yang tengah ditangani oleh pihak berwajib.
Kesimpulan
Dengan demikian, meskipun Paulus Tannos memiliki paspor negara lain, namun status kewarganegaraannya tetap sebagai warga negara Indonesia. Kasus ini menunjukkan kompleksitas dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, serta pentingnya menjaga integritas dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Kewarganegaraan. Kita berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan.