loading…
Rincian Daftar Nama Penerima Amnesti
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa daftar nama penerima amnesti sebanyak 44.000 akan segera rampung pada pekan depan. Daftar ini akan diserahkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
Proses Verifikasi
Supratman menekankan bahwa proses verifikasi terhadap 44.000 nama penerima amnesti sedang dikerjakan dengan cepat oleh Direktur Pidana di Ditjen AHU. Setelah selesai, daftar ini akan segera dikirim ke Presiden untuk persetujuan.
Pengecualian untuk OPM dan Kelompok Kriminal Bersenjata
Menkum Supratman juga menegaskan bahwa narapidana dari Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan masuk dalam daftar penerima amnesti. Amnesti hanya diberikan kepada individu yang diduga melakukan gerakan makar namun tanpa senjata.
Otoritas Presiden
Supratman menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Prabowo. Meskipun demikian, Menkum akan melaporkan semua detail dan telah sepakat dengan Presiden terkait hal ini.
“Keputusan akhir ada di tangan Presiden. Kami siap untuk melaksanakan instruksi beliau dengan segera,” ujar Supratman.
Kesimpulan
Dengan rampungnya daftar nama penerima amnesti sebanyak 44.000, proses penyelesaian kasus-kasus gerakan makar tanpa senjata diharapkan dapat berjalan lebih efisien. Keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto, yang akan menentukan siapa yang layak menerima amnesti.
Terus pantau perkembangan berita ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penerimaan amnesti di Indonesia.
(shf)