Pembongkaran Pagar Laut di Kabupaten Tangerang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI Angkatan Laut (AL) melakukan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan melindungi ekosistem laut yang terancam oleh praktik ilegal.
Peran Menteri ATR/BPN dalam Kasus Pagar Laut di Bekasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut di Bekasi. Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Nusron mengungkapkan adanya keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam penerbitan sertifikat di pagar laut di Desa Secara Jaya, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2021 dalam rangka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Awalnya, 89 sertifikat hak milik diterbitkan kepada 67 orang untuk tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare. Namun, pada bulan Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang menyebabkan 11 orang mendapatkan sertifikat untuk perairan laut dengan luas total 72,571 hektare.
Penyelidikan dan Keterlibatan Oknum ATR/BPN
Nusron menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi oleh inspektorat Jenderal (Irjen) terkait kasus ini. Dia juga mengakui adanya keterlibatan oknum ATR/BPN dalam peristiwa tersebut. Tindakan tegas akan diambil untuk menindak pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Aksi Tindakan
Sebagai respons terhadap kasus ini, pemerintah akan melakukan langkah-langkah untuk memperbaiki sistem pendaftaran tanah dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Kerja sama antara berbagai instansi terkait juga akan ditingkatkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah eksploitasi ilegal terhadap sumber daya alam.
Kesimpulan
Penegakan hukum dan perlindungan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan sumber daya alam. Kasus pagar laut di Bekasi menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup. Semoga tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah dapat memberikan efek jera bagi pelaku ilegal dan mencegah terulangnya praktik yang merugikan ini.
(rca)