banner 728x250

OJK Dorong Perbankan untuk Segera Wujudkan Program Penghapusan Utang UMKM

banner 120x600
banner 468x60

Pengenalan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024

Pada tanggal 25 November 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan permintaan kepada Bank Himbara untuk segera mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini bertujuan untuk memberikan payung hukum kepada bank pelat merah agar dapat memutihkan kredit macet yang memenuhi kriteria aturan tersebut dan menghapus catatan merah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Implementasi Peraturan Pemerintah

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan melakukan pemantauan terhadap implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024 oleh Bank Himbara. Mahendra juga menekankan pentingnya bank segera memberikan penghapusan tagihan kepada UMKM yang memenuhi syarat, sehingga UMKM tersebut dapat kembali memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan dari bank guna mendukung keberlanjutan bisnisnya.

banner 325x300

Batasan Penghapusan Utang

Mahendra menjelaskan bahwa bank BUMN atau lembaga keuangan non bank hanya dapat menghapus tagihan kredit yang memiliki nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah. Penghapusan utang hanya dapat dilakukan jika telah memenuhi persyaratan, seperti telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku dan kredit tersebut tidak dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit serta tidak memiliki agunan atau agunan kredit yang tidak memungkinkan untuk dijual.

Dampak Positif bagi UMKM

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 sebagai langkah untuk membantu UMKM dalam mengatasi masalah utang macet. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat kembali mengakses pembiayaan dari bank dan mendukung pertumbuhan bisnis mereka.

Kesimpulan

Dengan implementasi PP Nomor 47 Tahun 2024, diharapkan UMKM yang terdampak utang macet dapat segera mendapatkan bantuan dari Bank Himbara dan bank lainnya. Hal ini diharapkan dapat membantu UMKM dalam mengatasi masalah keuangan mereka dan mendukung pertumbuhan bisnis UMKM di Indonesia.

(Article written by AI Assistant)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *