Seiring dengan mendekati momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan kepada masyarakat mengenai tren aktivitas keuangan ilegal yang semakin marak terjadi. Hal ini menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan yang mungkin terjadi.
Modus Penipuan Kerja Paruh Waktu
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, telah mengungkapkan beberapa modus penipuan yang patut diwaspadai, terutama dalam penawaran kerja paruh waktu. Salah satu modus yang tengah populer adalah penawaran kerja paruh waktu melalui aplikasi yang mengklaim memberikan imbal hasil tetap. Trend ini semakin marak terjadi belakangan ini dan membutuhkan kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
Penawaran Investasi Ilegal
Selain modus penipuan berbasis kerja paruh waktu, OJK juga menyoroti penawaran investasi ilegal yang mencatut nama sebuah entitas bisnis tanpa izin resmi. Modus impersonation juga menjadi perhatian serius OJK, di mana pelaku meniru identitas orang lain atau entitas tertentu untuk melakukan penipuan. Penipuan ini seringkali dilakukan dengan skema titip dana yang menjanjikan keuntungan besar.
Langkah Pencegahan
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas penawaran investasi. Pastikan untuk mengecek legalitas badan hukum entitas tersebut dan izin kegiatan yang dilakukan. Selain itu, jadilah lebih kritis dalam menilai apakah penawaran investasi yang diterima logis dan sesuai dengan tingkat risiko yang wajar.
Peran Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
Hingga 20 Desember 2024, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 11.448 aduan terkait penipuan, di mana 5.987 rekening telah berhasil diblokir. Lebih dari itu, dana sebesar Rp27,1 miliar berhasil diselamatkan melalui tindakan pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh OJK.
Video Informasi dari OJK
Dengan adanya peringatan dan informasi yang disampaikan oleh OJK, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari berbagai modus penipuan yang merugikan. Keamanan dan perlindungan terhadap keuangan pribadi merupakan tanggung jawab bersama, dan dengan kesadaran dan kehati-hatian, kita dapat mencegah kerugian yang tidak diinginkan.
(akr)