Maladministrasi oleh DKP Banten
Ombudsman Provinsi Banten telah menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait dengan pagar laut di perairan pesisir utara Kabupaten Tangerang. Temuan ini merupakan hasil dari konferensi pers yang diadakan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi pada Senin, 3 Februari 2025.
Tindak Lanjut oleh DKP Banten
Menurut Fadli, DKP Banten tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai pagar laut tersebut. Meskipun DKP telah melakukan kunjungan lapangan dan berkoordinasi dengan KKP, pembongkaran pagar laut masih memakan waktu yang lama hingga 22 Januari lalu.
Tuntutan Ombudsman
Ombudsman tetap meminta DKP untuk mengkoordinir dan menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa. Selain itu, Ombudsman Banten juga menemukan enam indikasi pidana terkait kasus ini, termasuk pagar yang tidak berizin, potensi dampak lingkungan, dan upaya penguasaan laut.
Rekomendasi Ombudsman
Fadli menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas indikasi pidana yang ditemukan dalam kasus ini. Ombudsman Banten juga mendorong DKP untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus lingkungan seperti ini.
Dampak Pagar Laut ilegal
Pagar laut ilegal di perairan pesisir Kabupaten Tangerang telah menimbulkan dampak yang serius bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain merugikan ekosistem laut, pagar laut ilegal juga dapat mengganggu aktivitas nelayan dan pariwisata di daerah tersebut.
Peran Masyarakat dalam Pelestarian Lingkungan
Kasus pagar laut ilegal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan. Dengan melaporkan kasus-kasus seperti ini kepada pihak berwenang, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan sumber daya laut.
Kesimpulan
Temuan Ombudsman terkait kasus pagar laut ilegal di Tangerang menunjukkan pentingnya penegakan hukum dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas seperti Ombudsman, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat ditangani secara efektif dan bertanggung jawab.