banner 728x250

Partai Perindo Mendorong Eksekusi Pelaku Kekerasan terhadap Perempuan di Depok yang Divonis 10 Bulan

banner 120x600
banner 468x60

Desakan Eksekusi dari Partai Perindo

banner 325x300

Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih, Amriadi Pasaribu, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi setelah Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan. Eksekusi tersebut dianggap penting untuk memberikan efek jera.

Latar Belakang Kasus

Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo memberikan pendampingan kepada korban kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat. Korban, yang berinisial DS, bersama dengan Partai Perindo melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Kota Depok pada 10 September 2023.

Vonis Pengadilan

Pelaku kekerasan, Rizqy Gunawan, yang merupakan mantan pacar korban, terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadapnya pada 8 Januari 2025. Meskipun dipotong masa tahanan, terdakwa tetap ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok dengan Nomor Perkara 445/Pid.B/2024/PN Depok.

Desakan Eksekusi

Amriadi Pasaribu dari Partai Perindo menegaskan pentingnya eksekusi dalam kasus ini. Meskipun terdakwa memiliki hak untuk banding, namun putusan tersebut sudah seharusnya dieksekusi setelah melewati batas waktu 14 hari. Eksekusi menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan.

Pentingnya Keadilan

Eksekusi tersebut tidak hanya untuk menegakkan kepastian hukum, tetapi juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mengulangi tindakan kekerasan terhadap perempuan di masa depan. Kasus ini menjadi momentum untuk memberikan perhatian lebih terhadap perlindungan terhadap perempuan dan pencegahan kekerasan.

Kesimpulan

Dengan adanya desakan dari Partai Perindo untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan efek jera dapat diberikan kepada pelaku. Semua pihak diharapkan dapat belajar dari kasus ini dan bersama-sama mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan di masa depan.

Sumber: Sindonews

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *