Keputusan Pengadilan Negeri Depok
Pada sebuah kasus kekerasan terhadap perempuan di Depok, Jawa Barat, Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap pelaku kekerasan fisik, Rizqy Gunawan. Kasus ini melibatkan seorang perempuan berinisial DS. Meskipun hukuman yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Partai Perindo tetap mengapresiasi kinerja penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Proses Hukum yang Progresif
Kasus ini dimulai dari laporan kekerasan yang dilakukan oleh Rizqy Gunawan kepada korban pada 8 September 2023. Korban kemudian meminta pendampingan hukum dari Tim Advokasi Hukum dan Pemilih Partai Perindo. Korban mengalami luka berdarah di bagian bibir dan segera dibawa ke Polres Kota Depok untuk dilakukan visum di Rumah Sakit Brimob Kelapa Dua, Depok.
Wakil Ketua DPP Partai Perindo Bidang Advokasi Hukum dan Pemilih, Amriadi Pasaribu, menyatakan bahwa proses hukum berjalan cukup progresif. Saksi dan pelapor dimintai keterangan oleh penyidik, dan kasus ini berlanjut ke persidangan. Partai Perindo terus melakukan pengawalan untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Kolaborasi untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Amriadi dari Partai Perindo berharap adanya kolaborasi dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan seperti ini hanya merupakan puncak gunung es dari banyak kasus yang terjadi di Indonesia.
Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan Tahun 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 289.111 kasus sepanjang tahun 2023. Amriadi menekankan pentingnya kerja sama dari semua pemangku kepentingan untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan ini. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab penegak hukum, tetapi juga tugas bersama bagi semua pihak.
Panggilan kepada Korban untuk Melaporkan Kekerasan
Partai Perindo juga mengimbau kepada siapa pun yang menjadi korban kekerasan untuk berani melaporkan atas segala kekerasan yang dialami. Tidak perlu takut untuk melaporkan kasus kekerasan, karena hal ini adalah langkah awal untuk menegakkan keadilan dan melindungi perempuan dari bahaya kekerasan.
Penutup
Penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Dengan adanya apresiasi dari Partai Perindo terhadap kinerja penegak hukum dalam kasus ini, diharapkan peristiwa serupa tidak terulang di masa depan. Semua pihak diminta untuk berperan aktif dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan demi terciptanya masyarakat yang aman dan adil bagi semua.