banner 728x250

Pasutri Muda Terancam Pasal Berlapis dalam Kasus Pembunuhan Bocah Terbungkus Sarung di Tambun

banner 120x600
banner 468x60

Pasutri muda yaitu AZR (19) dan istrinya SD (24), menjadi tersangka kasus pembunuhan anak kandung laki-laki berinisial RMR (3) yang ditemukan terbungkus sarung di ruko Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan utama di media massa. Bagaimana kronologi dan detail kasus ini?

Kronologi Kasus Pembunuhan Anak di Tambun

Kejadian tragis ini bermula ketika seorang juru parkir melihat seorang lelaki membawa barang bungkusan kain sarung ke arah ruko dengan cara dipanggul. Penasaran, juru parkir memutuskan untuk mengecek bungkusan yang ditinggalkan di depan ruko. Saat bungkusan tersebut dibuka, ternyata berisi anak laki-laki yang belum diketahui identitasnya dalam kondisi sudah meninggal dunia.

banner 325x300

Temuan tersebut dilaporkan ke Ketua RT setempat dan akhirnya diteruskan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pasutri muda AZR dan SD kemudian menjadi tersangka utama dalam kasus pembunuhan ini.

Penyelidikan dan Tersangka Kasus Pembunuhan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 huruf IIIE KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kasus ini sangat serius karena melibatkan pembunuhan anak di bawah umur. Perlindungan terhadap anak merupakan hal yang sangat penting, dan pelaku harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukuman Bagi Tersangka

Dalam kasus ini, kedua tersangka menghadapi ancaman hukuman berlapis. Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjerat mereka dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, pasal pengeroyokan selama 12 tahun dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Hukuman yang diterima oleh kedua tersangka akan menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan kekerasan terhadap anak tidak akan ditoleransi dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan anak di Tambun oleh pasutri muda ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan anak. Kita harus bersama-sama menjaga anak-anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua orang agar lebih peduli terhadap perlindungan anak dan menghormati hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa.

Sumber: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *