loading…
Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Tanah Baru Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas PUPR baru-baru ini melakukan pembongkaran terhadap 140 bangunan liar yang didominasi oleh garasi mobil di sepanjang bantaran Kali Tanah Baru. Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban lahan dan pembangunan kawasan yang lebih teratur.
Proses Pembongkaran
Pembongkaran dilakukan di Jalan Mujair-Camar, Depok Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok pada Jumat, 20 Desember 2024. Dalam proses ini, satu unit alat berat mini beco diterjunkan oleh Dinas PUPR Depok untuk merobohkan bangunan garasi permanen di atas lahan milik Pemkot Depok. Selain itu, warga juga turut serta dalam proses pembongkaran garasi milik masing-masing.
Alasan Penertiban
Kepala Dinas PUPR Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka penataan kawasan. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk bangunan liar tersebut akan diperuntukkan untuk Taman Secawan tahap III. Taman ini akan dilengkapi dengan jogging track hingga arena bermain anak sebagai ruang terbuka hijau (RTH) yang dapat dinikmati oleh seluruh warga.
Tujuan Penertiban
Penertiban ini merupakan salah satu tugas dari Dinas PUPR Depok untuk menata ruang kota. Citra menjelaskan bahwa lahan yang sebelumnya dimanfaatkan oleh warga untuk fasos fasum Pemda Depok akan direncanakan ulang menjadi Taman Secawan tahap III. Tujuannya adalah agar lahan tersebut dapat digunakan kembali oleh warga, namun tidak untuk kepentingan pribadi seperti lahan parkir. Rencananya, lahan tersebut akan ditata menjadi jogging track atau tempat kegiatan lainnya yang bermanfaat bagi warga.
Reaksi dari Warga
Sejumlah warga yang terdampak oleh pembongkaran ini memberikan beragam reaksi. Ada yang mendukung langkah Pemkot Depok dalam penataan kawasan, namun ada pula yang merasa keberatan karena kehilangan tempat garasi mobil pribadi mereka. Meskipun demikian, langkah ini diambil demi kepentingan bersama untuk menciptakan kawasan yang lebih tertata dan berkelanjutan.
Langkah Selanjutnya
Dengan dilakukannya penertiban ini, diharapkan kawasan sepanjang bantaran Kali Tanah Baru akan menjadi lebih teratur dan nyaman bagi seluruh warga Depok. Selain itu, keberadaan Taman Secawan tahap III juga diharapkan dapat menjadi ruang publik yang ramah lingkungan dan dapat dinikmati oleh semua lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Penertiban bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Tanah Baru merupakan langkah yang penting dalam upaya penataan kawasan yang lebih baik. Meskipun mungkin menimbulkan kontroversi di kalangan warga yang terdampak, langkah ini diambil demi kepentingan bersama untuk menciptakan kawasan yang lebih tertata dan berkelanjutan. Dengan adanya Taman Secawan tahap III, diharapkan kawasan tersebut dapat menjadi ruang publik yang ramah lingkungan dan dapat dinikmati oleh seluruh warga Depok.
Sumber: Sindo News