Sebuah kabar mengejutkan datang dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pengamat politik terkemuka, Ubedilah Badrun, telah secara tiba-tiba dicopot dari posisinya sebagai koordinator program studi (prodi) di universitas tersebut. Kabar ini menjadi perbincangan hangat di dunia pendidikan dan politik.
Penjelasan Ubedilah Badrun
Ubedilah Badrun, atau yang akrab dipanggil Ubed, mengakui bahwa dirinya dicopot dari jabatannya tanpa penjelasan yang jelas dari pihak rektor. Biasanya, dalam kasus seperti ini, ada surat keputusan (SK) yang menyatakan alasan pengangkatan dan pemberhentian seseorang dari jabatan tersebut. Namun, dalam kasus Ubed, hal ini tidak terjadi.
Ubed menyatakan kebingungannya atas keputusan ini dan meminta agar pihak terkait melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pola manajemen dan pengambilan keputusan di berbagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah terjadinya nepotisme dan menjaga agar keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kepentingan politik semata.
Desakan Aktivis 98
Ubedilah Badrun juga dikenal sebagai salah satu aktivis yang tergabung dalam Nurani 98, sebuah kelompok aktivis yang vokal dalam menyoroti isu korupsi. Mereka pernah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dan keluarganya.
Pada tanggal 7 Januari 2025, Ubed dan sejumlah aktivis Nurani 98 mendatangi Gedung KPK untuk menyerahkan laporan dan mendesak lembaga tersebut untuk bertindak. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu dalam upaya memberantas korupsi di tanah air.
Tantangan Bagi KPK
Ubedilah Badrun menekankan pentingnya peran KPK sebagai lembaga penegak hukum dalam menindak tindak korupsi di Indonesia. Dia menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Indonesia benar-benar berjalan adil dan tidak diskriminatif.
Kasus Ubedilah Badrun dan aktivis Nurani 98 menjadi tantangan bagi KPK untuk menunjukkan kredibilitasnya sebagai lembaga yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik. Keberanian untuk mengusut kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, termasuk presiden, adalah ujian bagi keberadaan KPK sebagai garda terdepan dalam memberantas korupsi.
Kesimpulan
Dengan dicopotnya Ubedilah Badrun dari jabatannya sebagai koordinator prodi di UNJ, banyak pertanyaan muncul mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan. Tindakan Ubed dan Nurani 98 dalam menyoroti isu korupsi juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi kebijakan pemerintah.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa terkecuali. Semua pihak, termasuk pejabat publik, harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak luput dari jerat hukum.