Sejak diberlakukannya kebijakan larangan penjualan LPG 3 Kg secara eceran di warung-warung, respons pemilik warung pun bermacam-macam. Meskipun ada yang merasa tidak mendapat sosialisasi yang cukup, namun secara umum mereka menerima keputusan pemerintah tersebut.
Kebijakan Pemerintah
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan larangan penjualan LPG 3 Kg secara eceran di warung-warung mulai hari ini. Keputusan ini diambil untuk menata penjualan LPG agar harga jualnya di lapangan sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Proses Pengajuan Status Pangkalan
Berdasarkan kebijakan tersebut, pemilik warung yang biasanya menjual LPG 3 Kg diharuskan mengajukan diri menjadi pangkalan LPG 3 Kg resmi di Pertamina. Proses pengajuan dapat dilakukan melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB) dengan masa transisi selama 1 bulan hingga Maret.
Respon Pemilik Warung
Salah satu pemilik warung, Rizal, mengaku bahwa meskipun belum mendapat sosialisasi, ia setuju dengan kebijakan tersebut. Menurutnya, hal ini akan membantu dalam menyamakan harga dan menghindari persaingan tidak sehat di lapangan.
Harapan Pemilik Warung
Rizal juga memberikan catatan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa proses pengajuan status sebagai pangkalan tidak akan dipersulit. Ia berharap agar pasokan LPG 3 Kg bagi pemilik warung yang menjadi pangkalan akan terjamin dengan baik.
Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah
Pemilik warung lainnya, Karim, juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menyamakan harga LPG 3 Kg di lapangan. Namun, ia berharap bahwa harga tidak akan naik setelah kebijakan tersebut diberlakukan.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, respons pemilik warung terhadap larangan penjualan LPG 3 Kg secara eceran cukup positif. Mereka menyadari pentingnya kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga dan menghindari persaingan tidak sehat. Namun, mereka juga berharap agar proses pengajuan status sebagai pangkalan dan pasokan LPG 3 Kg dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Sumber: SINDOnews