banner 728x250

Penangkapan Penyelundupan Sabu di Kandang Burung oleh Lapas Pemuda dan Polres Metro Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Pada tanggal 30 November 2024, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus transaksi sabu yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan. Kasus ini merupakan salah satu keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas.

Penyelidikan Awal

banner 325x300

Plt Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Riski Burhannudin, menjelaskan bahwa kasus penyelundupan 130,85 gram sabu terungkap saat para petugas sedang melaksanakan serah terima tugas jaga P2U. Seorang petugas yang melintas menemukan kandang burung yang diletakkan oleh seseorang tak dikenal di area Pos Wasrik di halaman parkir Lapas. Setelah diselidiki, ternyata kandang burung tersebut merupakan pesanan dari seorang warga binaan pemasyarakatan bernama ODP alias Buluk.

Pemeriksaan dan Penangkapan

Saat petugas P2U melakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu pada bagian bawah kandang burung tersebut. Hal ini menimbulkan kecurigaan, dan kasus tersebut dilaporkan kepada Ka.KPLP Tangerang. Malam itu, Ka KPLP dan Staff Pengamanan melakukan pemeriksaan terhadap ODB dan menyebutkan bahwa burung tersebut merupakan pesanan milik Buluk. Setelah pemeriksaan awal, Kalapas melaporkan kepada Kadiv Pas dan berkoordinasi dengan Polres Tangerang Kota untuk proses lebih lanjut.

Sinergi Antara Lapas dan Polres

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penangkapan tersangka Buluk merupakan hasil sinergi antara Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dan Polres Tangerang. Satresnarkoba Polres Metro Tangerang menerima laporan tentang adanya paket mencurigakan dalam kandang burung yang dikirim oleh seseorang tak dikenal ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas Satnarkoba berhasil menguji dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram dan menahan tersangka Buluk.

Jeratan Hukum

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memesan paket sabu dari seseorang bernama Coki yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO). Pemesanan dilakukan saat Coki mengunjungi Buluk di ruang kunjungan. Zain mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dia juga mengucapkan terima kasih atas komitmen para petugas lapas dalam memberantas peredaran narkoba.

Kesimpulan

Kasus penyelundupan sabu di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang merupakan bukti nyata dari kerjasama yang baik antara lembaga pemasyarakatan dan kepolisian dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Dengan adanya sinergi seperti ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat terus diungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *