banner 728x250

“Pencurian Laut di Pesisir Tarumajaya Bekasi Akhirnya Terungkap”

banner 120x600
banner 468x60

loading…

banner 325x300

Sejarah Pagar Laut 3,3 km milik TRPN di Bekasi

Pagar laut sepanjang 3,3 km milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat telah menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu. Pagar laut ini akhirnya dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025.

Proses Pembongkaran Pagar Laut

Pembongkaran pagar laut yang dilakukan PT TRPN dipantau langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, turut hadir dalam proses pembongkaran tersebut.

Kesalahan dan Kesadaran Hukum PT TRPN

Ipunk mengungkapkan bahwa pihak PT TRPN mengakui kesalahan dalam melakukan kegiatan reklamasi yang menyebabkan pembongkaran pagar laut ini. Tindakan pembongkaran ini dianggap sebagai bentuk kesadaran hukum dari perusahaan tersebut.

Penyegelan Pagar Laut dan Dampaknya bagi Nelayan

Sebelumnya, pagar laut dari bambu ini disegel oleh Ditjen PSDKP karena mengganggu akses melaut para nelayan sekitar dan ekosistem pesisir. PT TRPN memasang pagar laut tersebut untuk kegiatan reklamasi dalam rangka penataan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Penataan dan Pembangunan di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya

Proses penataan pelabuhan meliputi berbagai fasilitas penting seperti pendalaman kolam labuh, pembuatan alur, penetapan alur dan pendalaman alur. Selain itu, juga terdapat pembangunan kantor, toko, tempat lelang, dan cold storage untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas di Pangkalan Pendaratan Ikan Paljaya.

Kesimpulan

Dengan dibongkarnya pagar laut misterius di pesisir Bekasi, diharapkan dapat memulihkan ekosistem pesisir dan memberikan akses yang lebih baik bagi para nelayan setempat. Proses penataan pelabuhan yang dilakukan oleh PT TRPN menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dan hukum dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *