banner 728x250

Penemuan Alat Pemalsu Dokumen di Rumah Kades Kohod Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

banner 120x600
banner 468x60

Penggeledahan di Kantor dan Rumah Kades Kohod

banner 325x300

Pada Senin, 10 Februari 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat pemalsu dokumen. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod, serta peralatan lainnya yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen.

Pernyataan dari Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, menyatakan bahwa alat-alat yang disita tersebut digunakan untuk memalsukan dokumen penerbitan SHGB dan SHM. Kades Kohod Arsin dan Sekdes Ujang Karta juga telah mengakui penggunaan alat-alat tersebut.

Uji Forensik di Pusat Laboratorium Forensik

Semua barang bukti yang disita akan dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk diuji. Setelah mendapatkan hasil dari uji forensik, penyidik akan melanjutkan perkara ini dengan menetapkan tersangka.

Kesimpulan

Kasus pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang menjadi sorotan publik. Penyitaan alat pemalsu dokumen ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus tersebut. Diharapkan dengan adanya proses hukum yang transparan dan tegas, keadilan dapat ditegakkan dan korban dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan.

banner 325x300
READ  Lonjakan Kasus ISPA Akibat HMPV 214, Dinkes DKI Himbau Masyarakat Waspada!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *