Implementasi Pajak Minimum Global (PMG) di Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya memastikan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi. Kebijakan ini merupakan bagian dari Pillar 2 yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan G20. Dalam webinar yang diselenggarakan oleh RSM Indonesia, berbagai aspek terkait mekanisme dan strategi penerapan PMG dibahas secara mendalam.
Peran PMG dalam Ekonomi Global
Pajak Minimum Global memiliki dampak yang signifikan terhadap ekonomi global, terutama di Amerika Serikat. Kebijakan tarif minimum yang diinisiasi oleh OECD dan G20 dapat mempengaruhi perusahaan asal Amerika yang beroperasi di luar negara tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi dalam kebijakan pajak internasional untuk mencegah isu BEPS dan mengurangi kompetisi tarif PPh badan.
Mekanisme Penerapan PMG
Untuk menerapkan PMG, diperlukan pemahaman yang mendalam tentang mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024. Kebijakan ini sudah didukung oleh lebih dari 146 negara, dengan ketentuan bahwa MNE dengan omset global minimum 750 juta Euro harus membayar pajak dengan tarif minimum 15%. Berikut adalah beberapa skema pajak minimum global pada Pillar 2 yang dapat diadopsi di setiap negara, termasuk Indonesia:
- Income Inclusion Rules (IIR)
- Under Tax Payment Rules (UTPR)
- Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT)
Detail Implementasi PMG
Dalam webinar tersebut, Senior Kebijakan Fiskal di Kementerian Keuangan, Melani Dwi Astuti, menjelaskan dengan detail dasar dan mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global. Beberapa pokok pengaturan yang dibahas meliputi:
- Ruang Lingkup PMK Pajak Minimum Global
- Perhitungan Pajak Efektif dan Pajak Tambahan
- Pajak Tambahan berdasarkan IIR, DMTT, dan UTPR
- Penghitungan Laba Bersih Globe
- Penghitungan Pajak Terakup Disesuaikan
- Translasi Mata Uang
- Safe Harbor
- Administrasi Ketentuan Transisi
- Pelimpahan Kewenangan
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan tersebut dapat diakses melalui website resmi Kementerian Keuangan.
Kesimpulan
Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan pajak dan mengurangi praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional. Dengan adopsi skema pajak minimum global pada Pillar 2, diharapkan Indonesia dapat memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dan memperkuat posisi negara dalam kancah pajak internasional.