Transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kini menjadi sorotan setelah penerapan PPN 12% oleh Kementerian Keuangan. Berikut penjelasan lengkap mengenai dampak dari kebijakan ini:
1. QRIS dan Transaksi Tanpa Beban Tambahan
Meskipun PPN 12% dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech seperti QRIS, transaksi melalui QRIS tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi customer. QRIS merupakan media pembayaran yang memudahkan transaksi antara merchant dan customer sesuai nilai transaksi perdagangan.
2. PPN Ditanggung Sepenuhnya oleh Merchant
PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022. Hal ini memastikan bahwa customer tidak akan merasakan tambahan beban saat bertransaksi menggunakan QRIS.
3. Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%
Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang menggunakan QRIS dalam bertransaksi. Hal ini memastikan bahwa jumlah pembayaran yang dilakukan tidak akan berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
4. Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan penegasan terkait kebijakan ini. Dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.
5. Contoh Perhitungan PPN
Sebagai contoh, jika seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000, maka terutang PPN 12% sebesar Rp550.000. Total harga yang harus dibayarkan adalah Rp5.550.000. Dengan demikian, tidak akan ada perbedaan jumlah pembayaran baik menggunakan QRIS maupun cara pembayaran lainnya.
6. Video Penjelasan
Untuk lebih memahami dampak PPN 12% terhadap transaksi QRIS, berikut adalah video penjelasan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan:
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami dengan jelas mengenai dampak dari penerapan PPN 12% terhadap transaksi menggunakan QRIS. Kementerian Keuangan terus memberikan penjelasan dan bimbingan terkait kebijakan ini untuk memastikan transaksi jual beli dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sumber: Sindonews