banner 728x250

Pentingnya Penghapusan Stigma Negatif Limbah Berbahaya LCPKS

banner 120x600
banner 468x60

Limbah cair pabrik kelapa sawit (LCPKS) seringkali dianggap sebagai limbah berbahaya yang harus dibuang. Namun, akademisi dan pakar lingkungan menyarankan agar stigma negatif terhadap LCPKS perlu dihapus. Pemerintah disarankan untuk merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021 yang mengatur Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Peran Peraturan Terkait dengan Pengelolaan Limbah Cair di Industri Kelapa Sawit

banner 325x300

Permen LHK No. 5 tahun 2021 merupakan kebijakan turunan dari PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan disahkannya peraturan ini, peraturan sebelumnya seperti KepMen LH No. 28 Tahun 2003 dan KepMen LH No 29 Tahun 2003 yang mengatur tentang pengelolaan limbah cair di industri kelapa sawit dicabut.

Manfaat Pemanfaatan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit

Prof Yanto Santosa dari Dewan Pakar Pusaka Kalam menilai bahwa revisi terhadap Permen LHK No. 5 tahun 2021 diperlukan agar para pelaku usaha dapat memanfaatkan limbah sawit untuk diaplikasikan ke lahan perkebunan. Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan LCPKS memiliki potensi manfaat untuk lingkungan, agronomi, dan ekonomi.

Tantangan dalam Penanganan Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit

Meskipun pemanfaatan LCPKS memiliki potensi manfaat yang besar, penanganan limbah ini masih terkendala oleh beberapa hal. Kurangnya pemahaman tentang manfaat LCPKS, pembuangan langsung ke badan sungai, dan ketidakjelasan regulasi mengenai pengelolaan limbah menjadi beberapa tantangan yang perlu diatasi.

Perlunya Perubahan Paradigma

Yanto Santosa menekankan perlunya perubahan paradigma dalam mengelola LCPKS. Daripada menganggap limbah ini sebagai sampah berbahaya, limbah cair pabrik kelapa sawit seharusnya dilihat sebagai sumberdaya yang memiliki potensi multi-manfaat. Dengan pendekatan yang tepat, LCPKS dapat memberikan manfaat yang besar bagi lingkungan, agronomi, dan ekonomi.

Kesimpulan

Dengan merevisi Permen LHK No. 5 tahun 2021, diharapkan pengelolaan limbah cair pabrik kelapa sawit dapat menjadi lebih efisien dan berkelanjutan. Mengubah stigma negatif terhadap LCPKS menjadi sumberdaya yang bernilai akan membawa dampak positif bagi lingkungan, pertanian, dan perekonomian. Semua pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, perlu bekerja sama untuk mengoptimalkan pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit demi keberlanjutan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *