banner 728x250

Penundaan Pelantikan Pramono-Doel Menyusul Belum Terbitnya Perpres

banner 120x600
banner 468x60

Persiapan Pelantikan

Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Khoirudin, telah mengasumsikan bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030, Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel), akan dilakukan antara tanggal 18-20 Februari 2025. Namun, kepastian dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), masih menunggu.

banner 325x300

Peraturan Presiden Belum Terbit

Meskipun Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebelumnya menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025, namun hingga saat ini perpres tersebut belum diterbitkan ke publik.

Pelantikan Serentak

Khoirudin, seorang politikus dari PKS, menyatakan bahwa kemungkinan pelantikan akan digelar serentak setelah selesai penyelesaian 200 pilkada yang bersengketa sebelum tanggal 18 Februari 2025. Hal ini bertujuan agar pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan di seluruh Indonesia.

Rapat Paripurna Perdana

Setelah pelantikan, akan digelar rapat paripurna perdana dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono-Doel. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses serah terima jabatan dan menghemat waktu.

Kesepakatan Komisi II DPR dan Pemerintah

Komisi II DPR dan Pemerintah telah sepakat bahwa pelantikan kepala daerah di wilayah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang wilayahnya masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan akan menunggu hingga ada putusan MK.

Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah putusan MK RI berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *