banner 728x250

Penurunan Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi Menjelang Pilkada 2024

banner 120x600
banner 468x60

Masa tenang Pilkada 2024 di Kota Bekasi telah dimulai, dan pemerintah setempat langsung melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan adil. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai proses penertiban APK yang dilakukan oleh pemerintah Kota Bekasi.

Penertiban Dimulai Pukul 00.00 WIB

Penertiban APK di Kota Bekasi dimulai pada pukul 00.00 WIB pada hari Minggu, 24 November 2024. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa selama masa tenang Pilkada, calon kepala daerah tidak melakukan kegiatan kampanye yang melanggar aturan.

banner 325x300

Apel Gabungan Pj Wali Kota Bekasi

Sebelum penertiban dimulai, dilaksanakan apel gabungan yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, di halaman Islamic Center Kota Bekasi. Apel tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathya, dan jajaran Forkompimda. Apel ini bertujuan untuk mempersiapkan seluruh tim penertiban sebelum memulai tugasnya.

Pantauan Langsung oleh Forkopimda

Setelah apel, Gani Muhamad bersama unsur Forkopimda memantau langsung proses penertiban APK di sekitar Islamic Center. Mereka memastikan bahwa penertiban dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan. Komunikasi yang baik antar personel juga dijaga agar proses penertiban berjalan lancar.

Pastikan Tidak Ada APK yang Terpasang

Seluruh personel yang terlibat dalam penertiban diminta untuk memastikan bahwa tidak ada lagi APK yang terpasang selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Setelah ditertibkan, atribut-atribut kampanye tersebut harus disimpan di tempat yang aman untuk mencegah penyalahgunaan.

Kota Bekasi Bersih dan Indah

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan Kota Bekasi yang bersih dan indah selama masa tenang Pilkada serentak. Dengan demikian, proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil tanpa adanya gangguan dari APK yang tidak sesuai dengan aturan.

Penertiban Alat Peraga Kampanye merupakan langkah yang penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan bahwa Kota Bekasi dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melaksanakan pilkada yang demokratis dan transparan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *