Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, telah mengumumkan rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Hal ini disampaikan saat melakukan sidak ke lokasi tersebut pada Minggu (1/12/2024).
Alasan Penutupan TPA Burangkeng
Menurut Hanif, TPA Burangkeng telah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran pada berbagai aspek lingkungan. Hal ini membuat TPA tersebut tidak lagi layak untuk difungsikan sebagai tempat pembuangan akhir. Hanif menegaskan perlunya tata kelola ulang terhadap TPA tersebut.
Penyelidikan dan Langkah-Langkah Lanjutan
Meskipun rencana penutupan telah diumumkan, Hanif menekankan bahwa langkah tersebut akan didalami lebih lanjut oleh penyidik dan pengawas lingkungan hidup. Penutupan TPA Burangkeng juga akan diikuti dengan langkah-langkah lanjutan dalam pengelolaan sampah.
Tata Kelola Ulang TPA
Dari hasil assessment yang dilakukan, Hanif menyarankan agar TPA Burangkeng perlu ditata ulang dan dilakukan langkah-langkah perbaikan yang lebih baik. Hal ini penting untuk menjaga lingkungan tetap sehat dan terbebas dari pencemaran.
Masalah Sosial
Hanif juga menyoroti pentingnya mengatasi masalah sosial yang mungkin timbul akibat penutupan TPA Burangkeng. Bupati dan pihak terkait diharapkan untuk memperhatikan hal ini secara cermat agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Kesimpulan
Penutupan TPA Burangkeng di Bekasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan adanya tata kelola ulang dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan, diharapkan lingkungan sekitar dapat terjaga dengan baik dan bebas dari pencemaran.
Terus pantau informasi terkini seputar lingkungan hidup untuk mendukung upaya pelestarian alam dan keberlanjutan lingkungan!