loading…
SP PLN Berterima Kasih kepada MK
SP PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan. Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali menyampaikan terima kasih kepada MK yang konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional.
Pengesahan RUKN dalam UU Cipta Kerja
SP PLN meminta MK untuk menyatakan agar pengesahan RUKN harus melalui pertimbangan DPR. Mereka juga mendukung pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dalam pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa.
Partisipasi SP PLN dalam Pembahasan RUU
SP PLN dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) meminta dilibatkan dalam setiap pembahasan RUU, khususnya RUU Ketenagakerjaan dan RUU Ketenagalistrikan. Mereka juga meminta pemerintah untuk melibatkan mereka dalam pembahasan RUU terkait pengelolaan energi.
Putusan MK terkait UU Cipta Kerja
MK mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Pasal 7 Ayat 1 dalam Pasal 42 angka 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Permohonan Serikat Pekerja
Berbagai serikat pekerja yang bekerja di bidang energi merasa pasal tersebut merugikan konstitusionalitas mereka karena perbedaan perlakuan tarif antardaerah. Mereka meminta agar pasal yang mengancam penguasaan negara atas penyediaan listrik dibatalkan MK.
(nng)