banner 728x250

Penyelidikan Kepolisian Terkait Penggunaan Girik Palsu untuk SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Penyelidikan Kepolisian Terkait Penggunaan Girik Palsu untuk SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Pengungkapan Kasus Pagar Laut dengan Girik Palsu

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Dalam investigasi yang dilakukan, Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.

Dugaan Tindak Pidana dan Penyelidikan Intensif

Dalam keterangan resminya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dugaan tindak pidana tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.

Meski begitu, Polri masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut. Mereka juga berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Perkembangan Terkini dan Langkah-Langkah Penanganan

Seiring berjalannya investigasi, Polri terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Langkah-langkah penanganan yang diambil juga semakin terkoordinasi untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.

Dampak Kasus Pagar Laut terhadap Masyarakat dan Lingkungan

Kasus penggunaan girik palsu dalam pengajuan SHGB dan SHM untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat langsung, namun juga dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik.

(rca)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *