Pengungkapan Kasus Pagar Laut dengan Girik Palsu
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah mengusut kasus pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang. Dalam investigasi yang dilakukan, Polri menduga bahwa pengajuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) menggunakan girik palsu.
Dalam keterangan resminya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menyebutkan bahwa terdapat dugaan tindak pidana berupa penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Dugaan tindak pidana tersebut diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Meski begitu, Polri masih terus melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut. Mereka juga berkoordinasi langsung dengan pihak pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Seiring berjalannya investigasi, Polri terus mengupdate informasi terkait perkembangan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Langkah-langkah penanganan yang diambil juga semakin terkoordinasi untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.
Kasus penggunaan girik palsu dalam pengajuan SHGB dan SHM untuk pagar laut di Kabupaten Tangerang tidak hanya berdampak pada pihak yang terlibat langsung, namun juga dapat memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penanganan kasus ini menjadi sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik.
Dugaan Tindak Pidana dan Penyelidikan Intensif
Perkembangan Terkini dan Langkah-Langkah Penanganan
Dampak Kasus Pagar Laut terhadap Masyarakat dan Lingkungan