loading…
Surat Pencegahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, untuk bepergian ke luar negeri. Surat permohonan pencegahan tersebut dikeluarkan bersamaan dengan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Alasan Pencegahan
Keduanya dicegah terkait kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa keberadaan Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto di Indonesia sangat penting untuk proses penyidikan kasus tersebut.
Pernyataan Juru Bicara KPK
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung,” kata Tessa Mahardhika Sugiarto pada Rabu, 25 Desember 2024.
Pencegahan Terhadap Dua Sekjen PDIP
Sebelumnya, KPK juga mencegah dua Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna H. Laoly, untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus yang melibatkan Harun Masiku.
Surat Keputusan KPK
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu, 25 Desember 2024.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kasus ini, Anda dapat mengunjungi sini.
Kesimpulan
Dengan adanya larangan bepergian ke luar negeri dari KPK terhadap Yasonna H. Laoly dan Hasto Kristiyanto, diharapkan proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mereka dapat berjalan lancar dan transparan. Kita sebagai masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan korupsi ini demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
(cip)