banner 728x250

“Perayaan Resmi: 27 November 2024 Hari Libur Nasional”

"Perayaan Resmi: 27 November 2024 Hari Libur Nasional"
banner 120x600
banner 468x60

loading…

banner 325x300

Pemerintah Indonesia telah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil karena tanggal tersebut merupakan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.

Alasan Penetapan Hari Libur Nasional

Menteri Tito Karnavian menyatakan bahwa penetapan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemutusan suara pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai hari libur nasional. Keputusan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Penegasan Menteri Tito Karnavian

Di Gedung Kemenko PMK, Menteri Tito Karnavian menjelaskan, “Kami ingin sampaikan satu Pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional. Keputusan ini ditanda tangan Presiden tanggal 21 November.”

Implikasi Penetapan Hari Libur Nasional

Penetapan hari libur nasional pada tanggal 27 November 2024 bertujuan untuk memberikan hak pilih kepada masyarakat dengan lebih mudah. Selain itu, keputusan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, di mana pemilihan kepala daerah dilaksanakan di hari libur atau hari yang diliburkan.

Konsekuensi Pelaksanaan Pilkada Serentak

Meskipun Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 27 November, yang sebelumnya merupakan hari Rabu bukan hari libur, konsekuensinya adalah hari tersebut akan diliburkan. Dengan demikian, tanggal tersebut resmi dijadikan hari libur nasional dalam rangka pemungutan suara Pilkada.

Kesimpulan

Dengan ditetapkannya 27 November 2024 sebagai hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah akan semakin meningkat. Keputusan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan proses demokrasi yang transparan dan partisipatif. Mari kita jadikan hari libur nasional tersebut sebagai momen berharga untuk menggunakan hak pilih kita demi masa depan yang lebih baik.

(zik)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *