Pekerja migran Indonesia merupakan bagian penting dari kehidupan ekonomi negara. Mereka meninggalkan tanah air untuk bekerja di luar negeri demi mencari penghasilan yang lebih baik. Untuk melindungi hak dan martabat pekerja migran, Badan Legislasi DPR merencanakan untuk mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus dan bekerja di luar negeri melalui Revisi Undang-Undang No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Peran Badan Legislasi DPR dalam Melindungi Pekerja Migran Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan pentingnya regulasi yang mengatur profesi pekerja migran yang memiliki keahlian khusus. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dalam rapat pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Doli menyampaikan bahwa beberapa anggota Baleg DPR telah menyuarakan aspirasi terkait dengan pentingnya kapasitas pekerja migran.
Pembagian Pekerja Migran Berdasarkan Tingkat Keahlian
Doli juga menegaskan bahwa dalam regulasi tersebut akan ada pembagian pekerja migran berdasarkan tingkat keahlian, yaitu high skill dan low skill. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pekerja migran yang dikirimkan oleh Indonesia memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan di luar negeri. Dengan demikian, Indonesia dapat mempertahankan martabat dan marwah bangsa.
Profesi dengan Keahlian Khusus yang Akan Diatur
Sejumlah profesi yang memiliki keahlian khusus seperti dokter dan insinyur akan diatur dalam RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai mempertimbangkan untuk mengirimkan pekerja-pekerja dengan skill level tinggi ke luar negeri. Dengan adanya regulasi yang mengatur profesi ini, diharapkan pekerja migran Indonesia dapat diperlakukan dengan lebih baik dan mendapatkan perlindungan yang layak.
Pentingnya Regulasi untuk Semua Bentuk Pekerja Migran
Doli menyampaikan bahwa semua bentuk pekerja migran harus tertampung, diatur, dan diurus dalam undang-undang ini. Contoh seperti seorang pilot yang bekerja di perusahaan penerbangan di luar negeri juga masuk dalam kategori pekerja migran yang harus diatur oleh regulasi tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak-hak pekerja migran dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Kesimpulan
RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan langkah penting dalam melindungi hak dan kepentingan pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri. Dengan mengatur profesi yang memiliki keahlian khusus, Indonesia dapat memastikan bahwa pekerja migran diperlakukan dengan layak dan mendapatkan perlindungan yang sesuai. Regulasi ini juga menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam melindungi martabat dan marwah bangsa melalui perlindungan yang lebih baik bagi pekerja migran.
Sumber: Sindonews