loading…
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin. FOTO/Dok.
Menyikapi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Cipta Kerja
Dalam menghadapi tuntutan serikat buruh terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menegaskan pentingnya membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Saleh Husin menekankan bahwa kebijakan pengupahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional juga dapat menjadi kunci peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sejalan dengan target pertumbuhan ekonomi yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Peran Industri dalam Pertumbuhan Ekonomi
Saleh Husin menyebut bahwa salah satu strategi efektif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi adalah dengan meningkatkan kontribusi sektor industri terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Dia menyoroti kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia dan target kontribusi pada tahun-tahun mendatang.
Industri Padat Karya sebagai Katalisator Kesejahteraan
Dalam konteks industri padat karya, Saleh Husin menyoroti enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sektor padat karya. Dia menekankan pentingnya sektor ini dalam menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas.
Dampak Putusan MK terhadap Sektor Padat Karya
Saleh Husin juga mengingatkan bahwa sektor padat karya rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk soal pengupahan. Dia menyatakan bahwa putusan MK terhadap UU Cipta Kerja dapat berdampak negatif jika ditafsirkan secara sepihak tanpa memperhatikan kepentingan sektor padat karya.