banner 728x250

Permohonan Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Permohonan Kasasi Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Vonis 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku
banner 120x600
banner 468x60

Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dalam kasus suap pengurusan perkara. Putusan tersebut berarti bahwa Hasbi Hasan akan tetap menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Putusan MA

banner 325x300

Putusan kasasi Nomor 7143 K/PID.SUS/2024 ini diambil oleh majelis hakim yang diketuai oleh Desnayeti, dengan anggota Yohanes Priyana dan Agustinus Purnomo Hadi. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (3/12/2024).

Penjara Selama 6 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Hasbi Hasan. Majelis Hakim menyatakan bahwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara di MA.

Denda dan Uang Pengganti

Selain menjalani hukuman penjara, Hasbi Hasan juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp3.880.884.400, yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Konsekuensi atas Tidak Membayar Uang Pengganti

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika pada saat itu Hasbi Hasan tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dia akan dipidana dengan penjara selama 3 tahun.

Kesimpulan

Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan oleh Hasbi Hasan, MA telah menegaskan keputusannya untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada mantan Sekretaris MA tersebut. Implikasi atas kasus ini juga menunjukkan bahwa tindak korupsi tidak akan ditoleransi, dan pelaku akan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

(jon)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *