Pilkada merupakan salah satu proses demokrasi yang penting dalam menentukan pemimpin di suatu daerah. Namun, tidak jarang terjadi perselisihan hasil yang memunculkan gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. Hal ini juga terjadi dalam Pilkada Papua Selatan 2024 yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia.
Proses Gugatan
Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia terdaftar dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025. Mereka menilai bahwa terdapat sejumlah proses penyelenggaraan Pilkada Papua Selatan yang bermasalah, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan.
Alasan Gugatan
Salah satu alasan utama dalam gugatan ini adalah terkait dengan syarat pencalonan kandidat yang terpilih. Pemohon menilai bahwa kandidat yang terpilih seharusnya tidak memenuhi syarat pencalonan berdasarkan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pihak yang mengajukan gugatan.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Menurut Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin, proses pencalonan kandidat terpilih juga dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ. Surat edaran tersebut mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dengan integritas proses pemilihan.
Keputusan KPU
Selain itu, dalam gugatan mereka, pemohon juga mempermasalahkan keputusan KPU terkait rekapitulasi dan pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Keputusan tersebut juga menjadi sorotan dalam proses perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024.
Reaksi Publik
Gugatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia tentu saja menjadi sorotan publik. Banyak pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama dan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Dengan adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Papua Selatan 2024, kita sebagai masyarakat harus tetap mengawal proses hukum ini dengan bijaksana. Keadilan harus menjadi prioritas utama dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan. Semoga proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.