banner 728x250

Perubahan Sikap Pengusaha Terhadap Usia Pensiun: Rekrutmen Baru Kini Lebih Ketat

banner 120x600
banner 468x60

Sejak diberlakukannya kebijakan kenaikan batas usia pensiun menjadi 59 tahun di Indonesia, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan berbagai respons terhadap perubahan tersebut. Bagaimana pandangan mereka terhadap kebijakan ini? Simak ulasannya di bawah ini:

Kebijakan Kenaikan Usia Pensiun

banner 325x300

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa meskipun kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun bukan hal baru, implementasinya tetap menimbulkan dampak bagi dunia usaha. Pengaturan usia pensiun di setiap perusahaan masih bergantung pada kebijakan internal perusahaan masing-masing.

Dampak Penyesuaian Usia Pensiun

Salah satu dampak utama dari penyesuaian usia pensiun ini adalah adanya masa tunggu yang lebih lama dalam pencairan manfaat jaminan pensiun. Hal ini dapat berdampak pada keuangan pekerja, terutama bagi perusahaan yang menerapkan usia pensiun di bawah 59 tahun.

Pentingnya Sosialisasi

Kalangan pengusaha juga menyoroti pentingnya sosialisasi dari pemerintah kepada masyarakat mengenai pemahaman terkait masa tunggu pencairan jaminan pensiun. Pemahaman ini penting agar masyarakat memiliki persiapan finansial yang memadai menuju masa pensiun.

Dampak Terhadap Perekrutan Tenaga Kerja Baru

Meskipun kebijakan ini tidak menghambat perekrutan tenaga kerja baru, namun perusahaan perlu melakukan penyesuaian yang cermat sesuai dengan kondisi dan strategi bisnis mereka. Perusahaan yang sedang melakukan ekspansi bisnis tetap dapat merekrut tenaga kerja baru sesuai kebutuhan operasional.

Kolaborasi untuk Keberlanjutan Dunia Usaha

APINDO menilai perlunya menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan kolaboratif, agar dampaknya dapat dioptimalkan untuk kepentingan bersama. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, dan karyawan diharapkan dapat memastikan keberlanjutan dunia usaha secara keseluruhan.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun merupakan sebuah langkah penting dalam menyesuaikan regulasi ketenagakerjaan dengan perkembangan zaman. Peran serta aktif dari berbagai pihak diharapkan dapat mengoptimalkan dampak positif dari kebijakan ini.

Sumber: Sindonews.com

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *