Sebagai langkah stimulus ekonomi, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menghadirkan program diskon tarif listrik 50% pada Januari dan Februari 2025. Namun, kebijakan ini tidak hanya membawa manfaat, tetapi juga dampak yang perlu dipertimbangkan dengan cermat.
Pendapatan PLN Tergerus Hingga Rp10 Triliun
Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly, memperkirakan bahwa pendapatan perusahaan bisa tergerus hingga Rp10 triliun akibat dari kebijakan diskon tarif listrik 50% tersebut. Hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan dari pelanggan sebesar Rp5 triliun setiap bulannya selama periode Januari dan Februari.
Antisipasi Dampak Buruk
Menghadapi potensi penurunan pendapatan yang signifikan, PLN telah mendapat arahan dari Kementerian BUMN untuk mengantisipasi agar hal tersebut tidak berdampak buruk bagi struktur keuangan perseroan. Dalam hal ini, PLN harus tetap berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyikapi kebijakan dengan baik.
Perlunya Koordinasi dengan Stakeholder
Sinthya juga menekankan pentingnya koordinasi dengan stakeholder terkait untuk menyikapi kebijakan dengan sebaik-baiknya. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga aspek keuangan perseroan agar tetap terjaga dan berkelanjutan.
Manfaat bagi Pelanggan
Program diskon tarif listrik 50% ini akan memberikan manfaat bagi pelanggan rumah tangga dengan daya terpasang 450-2.200 VA. Sebanyak 81,4 juta pelanggan PLN akan mendapatkan diskon tersebut, yang merupakan 97% dari total pelanggan PLN sebanyak 84 juta pelanggan.
Implementasi Program Diskon
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menjelaskan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50% akan otomatis berlaku bagi pelanggan pascabayar saat membayar tagihan bulan Januari dan Februari 2025. Sementara itu, pelanggan prabayar akan mendapatkan diskon tersebut saat membeli token listrik di bulan yang sama.
Manfaat bagi Pelanggan Prabayar
Bagi pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pembelian token listrik, baik melalui aplikasi PLN Mobile maupun di ritel-ritel atau agen resmi PLN. Hal ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengakses listrik dengan harga yang lebih terjangkau.
Kesimpulan
Diskon tarif listrik 50% PLN pada 2025 merupakan langkah stimulus ekonomi yang bertujuan untuk merespons kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Meskipun memberikan manfaat bagi pelanggan, kebijakan ini juga menimbulkan dampak terhadap pendapatan perusahaan yang perlu diantisipasi dengan cermat. Dengan koordinasi yang baik antara PLN, pemerintah, dan stakeholder terkait, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh pihak yang terlibat.
(fjo)