Penyidik Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap buronan atau DPO berinisial B dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Berita ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal dalam dunia perjudian online.
Penangkapan Buronan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa setelah Subdit Jatanras, Direktorat Reskrimum berhasil mengembangkan kasus dan berhasil menangkap DPO B di Jakarta. Buronan tersebut berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu dan barang bukti berupa uang sekitar Rp5 miliar juga berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Peran Pegawai Komdigi
Dalam kasus ini, terdapat 24 orang yang ditangkap, di mana 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online melibatkan pihak internal Kementerian Komunikasi dan Digital, yang seharusnya menjadi contoh dalam mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Penindakan Hukum
Peran aparat kepolisian dalam menangkap buronan dan menindak kasus judi online merupakan langkah yang perlu didukung oleh masyarakat. Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik ilegal dalam dunia perjudian online dapat ditekan dan dicegah.
Tersangka Masih Diburu
Meskipun sudah berhasil menangkap sejumlah tersangka, terdapat 4 DPO lainnya yang masih terus diburu oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut di antaranya J, C, JH, dan F. Upaya penangkapan terhadap keempat DPO ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus ini.
Kesimpulan
Kasus tangkapan buronan judi online yang melibatkan pegawai Komdigi merupakan contoh nyata dari upaya penegakan hukum terhadap praktik ilegal dalam dunia perjudian online. Dengan adanya penindakan yang tegas dan efektif, diharapkan kasus serupa dapat dicegah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal semacam ini.