Pada Rabu, 4 Desember 2024, Polres Metro Depok berhasil menangkap pengasuh yang melakukan penyiraman air panas terhadap seorang bayi berusia 1 tahun 3 bulan di Daycare Pengasinan, Sawangan, Kota Depok. Pelaku, yang berinisial S dan berusia 35 tahun, telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok.
Motif Penyiraman Air Panas
Menurut keterangan dari Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Dwi Santy Anggraini, pelaku melakukan tindakan tersebut karena kesal terhadap bayi yang sering menangis saat hendak dimandikan. Motif kesal inilah yang kemudian mengarahkan pelaku untuk melakukan perbuatan yang tidak manusiawi tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 80 KUHP tentang penganiayaan anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh pelaku adalah 8 tahun penjara. Hal ini menunjukkan seriusnya tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan kronologi penyiraman air panas tersebut berawal pada Senin, 2 Desember 2024, ketika orang tua korban menitipkan bayinya di Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan. Korban biasanya dititipkan di tempat tersebut mulai jam 05.30 pagi hingga jam 19.30 malam setiap harinya.
Pada hari kejadian, sekitar jam 07.30 pagi, korban menangis saat akan dimandikan. Pelaku yang kesal dengan tingkah laku korban kemudian mengambil air panas dari kompor dan menuangkannya ke ember sebelum menyiramkan air panas tersebut ke punggung korban sebanyak dua kali. Akibatnya, punggung korban mengalami luka bakar parah.
Penangkapan Pelaku
Saat melihat kondisi punggung korban yang melepuh, pelaku langsung menghubungi orang tua korban. Berkat kerjasama yang cepat antara pihak Daycare dan polisi, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti turut disita untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus penyiraman air panas terhadap bayi ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, terutama bagi orang tua yang menitipkan anaknya di tempat penitipan anak. Penting untuk selalu memastikan bahwa tempat penitipan anak memenuhi standar keamanan dan kualitas pelayanan yang baik. Kehati-hatian dan kecermatan dalam memilih pengasuh atau pengasuh juga menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, kasus kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi bahaya yang mungkin mengancam anak-anak kita. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa mendatang.