Pengantar
Sebuah kasus kontroversial sedang diusut oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh seorang advokat berinisial EDH. Kasus ini berkaitan dengan pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Pengusutan Kasus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa pihak kepolisian tengah mengusut tuntas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh advokat EDH. Advokat ini diduga menjadi perantara dalam pengurusan kasus yang menyeret AKBP Bintoro terkait kasus pembunuhan dan kekerasan seksual seorang remaja putri di Jakarta Selatan pada tahun 2024.
Laporan dari Tersangka
EDH dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan, yaitu Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung. Mereka mengungkapkan bahwa EDH meminta Arif untuk menjual mobilnya guna mengurus perkara hukum yang sedang dihadapi Arif.
Korban Merasa Dirugikan
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Arif merasa dirugikan hingga mencapai Rp6,5 miliar. Pada bulan April 2024, Arif diminta untuk mentransfer hasil penjualan mobilnya kepada EDH, namun hingga saat ini uang tersebut tidak diberikan oleh EDH dan mobilnya juga tidak dikembalikan.
Implikasi Kasus
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan seorang advokat yang seharusnya menjadi bagian dari penegak hukum yang bertanggung jawab. Tindakan penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh advokat ini merugikan korban secara finansial dan juga mengganggu proses keadilan.
Kesimpulan
Investigasi kasus penggelapan oleh advokat EDH merupakan salah satu contoh kejahatan yang harus ditindak tegas oleh pihak berwenang. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum harus dijaga, dan pelaku kejahatan, termasuk advokat, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.